Korupsi Gaya baru Rp.Rp 100.320.000 jadi modus pembangunan usaha tani Kepala Desa Sindangsari

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Mobil Tengki Solar Terbalik di Tanjakan Leter S Cikidang

  KABAR UPDATE | SUKABUMI - Sebuah  Tengki pengangkut solar mengalami kecelakaan di tanjakan Leter S  Wilayah kecamatan Cikidang,  jalur ara...

Korupsi Gaya baru Rp.Rp 100.320.000 jadi modus pembangunan usaha tani Kepala Desa Sindangsari

KABAR UPDATE
Senin, 13 Oktober 2025

 


KABAR UPDATE | JAWA BARAT - Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dilakukan oleh sejumlah Desa Sindang Sari di Kabupaten Pangandaran  kini tengah menjadi sorotan publik


Meskipun bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi para Petani, banyak di antaranya yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga banyak Jalan Usaha Tani yang dibangun menggunakan APBDes bertransformasi menjadi hutan belantara, bahkan diduga dijadikan modus gaya baru untuk praktik korupsi oleh oknum sejumlah Kepala Desa.


Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu program yang diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat


Namun, laporan dari Warga Desa menunjukkan bahwa banyak jalan yang dibangun hanya dalam bentuk fisik yang tidak memadai, atau bahkan tidak bisa digunakan setelah beberapa tahun selesai dibangun. Hal ini membuat warga bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk proyek tersebut.


Sejumlah warga yang ditemui mengatakan bahwa mereka merasa tidak maksimal mendapatkan manfaat dari jalan yang dibangun.


Kami berharap jalan ini bisa membantu kami membawa pulang hasil panen pertanian, tapi kenyataannya banyak yang tidak bisa dilalui karena kondisinya yang buruk dan kembali menjadi hutan belantara,” ungkap salah satu petani di salah satu Desa.


Kami berharap jalan ini bisa membantu kami membawa pulang hasil panen pertanian, tapi kenyataannya banyak yang tidak bisa dilalui karena kondisinya yang buruk dan kembali menjadi hutan belantara,” ungkap salah satu petani di salah satu Desa.


Tak hanya itu, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa pembangunan jalan ini juga mengemuka. Beberapa pihak menyebutkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pengeluaran anggaran.


Kami menduga bahwa ada mark up dalam biaya pembangunan dan Kepala Desa diduga mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Hingga saat ini, belum ada evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut oleh pejabat terkait di Kabupaten Pangandaran  masih minim. Belum ada tindakan nyata dari instansi berwenang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ini. Situasi ini membuat warga semakin khawatir akan keberlangsungan program yang seharusnya memberikan dampak positif bagi pertanian di daerah tersebut


Pihak Kepolisian dan Kementerian terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) yang dicurigai bermasalah ini. Di sisi lain, Masyarakat Desa juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa agar tujuan dari pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) bisa benar-benar dirasakan oleh petani.


Dengan berbagai persoalan yang ada, diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk memastikan Transparansi, Akuntabilitas, dan Efektivitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Pangandaran serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Petani yang menjadi harapan utama dari program ini.


Hukuman penjara bagi kepala desa yang korupsi bervariasi, tetapi berdasarkan undang-undang yang berlaku, hukumannya bisa mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Tolong Tangkap Dan audit Karana di jadikan ajang bacakan untuk jadi kepala desa dan juga setelah kami konfirmasi terhadap pengadaan barang bener Bawasanya memanekn nota bayaran ke matrial 


Manipulasi nota anggaran dana desa merupakan tindakan korupsi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang bisa dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun sesuai dengan beratnya kerugian negara dan faktor-faktor lain, misalnya 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa. Hukuman dapat bervariasi, mulai dari 15 bulan hingga 5 tahun atau lebih, tergantung pada putusan pengadilan, nilai kerugian negara, dan pasal yang dikenakan. 


(Tim)