Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Saripi Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Saripi Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal

  KABAR UPDATE | GORONTALO  — Seorang oknum Kepala Desa Saripi (SP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo terkait kasus penamba...

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Saripi Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal

KABAR UPDATE
Jumat, 31 Oktober 2025

 


KABAR UPDATE | GORONTALO  — Seorang oknum Kepala Desa Saripi (SP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya sembilan tersangka lain juga ditahan karena terlibat aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang sama.


Hasil pemeriksaan terhadap sembilan pelaku penambangan ilegal mengungkapkan bahwa SP diduga mengkoordinir dan membiayai kegiatan PETI di daerah tersebut. “Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan meski seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede SH SIK MH.



Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun humanis di lokasi perkebunan tebu di Paguyaman. Beberapa penambang sempat melakukan perlawanan saat petugas mengamankan para pelaku, sehingga penyidik terpaksa melakukan upaya paksa. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Para pelaku dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.


Kasus ini menegaskan komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.


Jurnalis: Ismet