Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

Mobil Tengki Solar Terbalik di Tanjakan Leter S Cikidang

  KABAR UPDATE | SUKABUMI - Sebuah  Tengki pengangkut solar mengalami kecelakaan di tanjakan Leter S  Wilayah kecamatan Cikidang,  jalur ara...

Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

KABAR UPDATE
Jumat, 24 Oktober 2025

 


KABAR UPDATE | BEKASI - SDN Sukadarma,  Jln. Ponpes Sukadarma, Kec,Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali Menjadi sorotan Ketua timsus Aliansi Wartawan Indonesia bangkit bersama (AWIBB) DPD Jabar.


Timsus DPD AWIBB Jabar kirim surat peringatan pertama (somasi) ke dinas pendidikan kabupaten Bekasi karena tidak ada balasan surat untuk bisa di konfirmasi, terkait SDN Sukadarma 02,Sukatani yang dimana terdapat tenaga pengajar SDN Sukadarma 02, yang bernama (Rastim alias Timbul),berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/,Tanggal 9 Januari 2025. di tetapkan sebagai tersangka dari tiga pelaku sebagai otak pelaku,tindak kriminal,pencurian dengan pemberatan pasal 363,KUHPidana. 


Merujuk pada surat pertama yang dilayangkan timsus DPD AWIBB Jawabarat pada hari Senin,22-09- 2025,sebagai laporan informasi awal ternyata tidak ada tanggapan dan tindakan pemanggilan kepada oknum guru yang menjadi DPO, terkesan tutup mata dan bungkam,akhir nya kamis 23-10-2025, kami putus kan untuk mengirim surat somasi pertama agar kepala dinas pendidikan memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas",ucap Jimmy ketua timsus AWIBB DPD Jabar. 

 

Raja simatupang selaku ketua DPD AWIBB Jabar "meminta pihak kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah SDN Sukadarma 02 untuk,bisa kooperatif bekerja sama dengan APH untuk menyerahkan tersangka,bukan jadi pelindung,

dan sejak surat somasi pertama di layangkan apabila tidak ada tindakan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi,beliau akan membuka laporan resmi ke polres metro Bekasi dengan pasal 55 56 juncto".


"Bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul walaupun sudah berstatus DPO tapi masih aktif mengajar di sekolah yang jaraknya dengan Polsek Sukatani hanya 100 meter hingga 150 meter saja tapi tidak bisa tertangkap juga oleh pihak kepolisian sampai detik ini juga, sakti dan hebat sekali " ujarnya bang Raja Simatupang sembari tertawa.


Kami selaku insan pers sudah bertindak sesuai aturan,sebelum bersurat kami sudah konfirmasi dan memberikan informasi pihak kepsek dan sekolah, surat laporan informasi kami kirim ,aneh nya oknum guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah tersebut,ada apa Dengan kepala sekolah?!,  ya akhir nya kami terpaksa  lanjutkan mengirim surat peringatan pertama(somasi)  ke dinas pendidikan," ujar Jimmy.


Jurnalis: Evi Susanti