KABAR UPDATE | SUKABUMI - Kepala UPTD Perhubungan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Dadang Suryana, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan aturan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Dadang, pelaksanaan kebijakan tersebut diterapkan di beberapa titik strategis wilayah Palabuhanratu, di antaranya Jalan Pelita, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Istana Presiden, Gadobangkong, serta Citepus Baldes.
"Kita menjalankan SK Bupati sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa titik sudah kita terapkan, termasuk di area sekitar RSUD Palabuhanratu," ujar Dadang.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh petugas parkir agar menjaga ketertiban dan kelancaran akses di depan RSUD Palabuhanratu, terutama bagi kendaraan roda dua yang sering kali memarkir kendaraan hingga menghalangi jalur keluar-masuk rumah sakit.
"Saya mohon kepada petugas parkir di depan RSUD Palabuhanratu untuk menjaga ketertiban. Jangan sampai roda dua menghalangi jalur masuk, apalagi menghambat ambulans. Tolong diamankan dan diarahkan ke area parkir yang semestinya," tegasnya.
Selain itu, Dadang juga meminta agar petugas membantu menertibkan angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan di depan rumah sakit. Hal ini dilakukan agar area tersebut tetap steril dan tidak mengganggu kendaraan yang keluar-masuk RSUD.
"Untuk angkot yang berhenti di depan RSUD, mohon dibantu untuk disterilkan. Jangan sampai mengganggu aktivitas keluar-masuk kendaraan, terutama kendaraan darurat," tambahnya.
Terkait kendaraan roda empat, Dadang menegaskan bahwa kendaraan jenis tersebut dilarang parkir di area depan RSUD Palabuhanratu, karena dapat menghambat arus lalu lintas dan akses kendaraan darurat.
"Untuk roda empat itu dilarang parkir di tempat tersebut. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar ketertiban lalu lintas di kawasan RSUD Palabuhanratu tetap terjaga," pungkasnya.
Jurnalis: Ismet