KABAR UPDATE | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain, yang ditetapkan di Bandung pada 2 Desember 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, BUMS, kepala dinas dan badan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan moratorium diambil menyusul meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan dan APL akibat aktivitas penebangan pohon, baik legal maupun ilegal. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis, hidrologis, serta sosial ekonomi masyarakat, sekaligus mengancam keberlanjutan ekosistem dan daerah tangkapan air di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat menegaskan bahwa moratorium ini juga merupakan bagian dari pengendalian alih fungsi lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Moratorium penebangan pohon diberlakukan pada kawasan hutan dan APL yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam. Secara khusus, moratorium mencakup kawasan hutan produksi dengan tingkat kelerengan di atas 26 persen, kawasan hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh dinas terkait, serta areal penggunaan lain dengan kelerengan di atas 26 persen.
Meski demikian, terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari moratorium, di antaranya penebangan pohon untuk kepentingan mitigasi bencana seperti pohon tumbang yang membahayakan keselamatan jiwa, penanggulangan kebakaran hutan melalui pembuatan sekat bakar, kegiatan penelitian ilmiah yang disetujui pemerintah, penebangan terbatas untuk keperluan silvikultur tertentu berdasarkan rekomendasi teknis, serta kegiatan yang tidak terelakkan demi kepentingan publik.
Moratorium ini diberlakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kondisi hutan di Jawa Barat.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau seluruh kepala daerah, pimpinan instansi, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang selaras serta bersinergi dalam mendukung pelaksanaan moratorium penebangan pohon, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam.
Jurnalis: Ismet


