KABAR UPDATE | SUKABUMI - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Regional, pada Jumat (5/12/2025) bertempat di Gedung Pendopo. Kegiatan ini turut dihadiri para camat serta perwakilan berbagai lembaga kepengurusan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., menegaskan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan aset daerah. Ia mengingatkan bahwa ketidakteraturan data aset dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk potensi gugatan.
"Barang milik daerah itu kalau sekali hilang atau tidak tercatat dengan baik akan menjadi persoalan. Saya sendiri beberapa kali menghadapi kasus gugatan terkait aset. Jika aset kita rapi dan dilengkapi dengan KIT-nya, insyaallah tidak ada masalah," ujar Sekda.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini mendapat perhatian khusus dari lembaga pengawasan, termasuk KPK, sehingga penataan aset harus benar-benar sesuai ketentuan.
"Kita juga mendapat sorotan dari KPK terkait pengelolaan barang milik daerah. Jangan sampai muncul permasalahan. Sekarang pengelolaan BMD juga berkaitan dengan anggaran. Jika aset dapat dimanfaatkan atau disewakan, kita bisa memperoleh tarif sebagai penerimaan daerah," jelasnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat kecamatan dan lembaga terkait dapat semakin memahami prosedur penatausahaan, pemanfaatan, serta pelaporan aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang BPKD Kabupaten Sukabumi, Asep Hamdani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait regulasi terbaru.
“Perpres 72 Tahun 2025 adalah pedoman baru yang harus dipahami bersama. Standar Satuan Regional ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran, perencanaan kebutuhan barang, hingga pelaporan. Dengan pemahaman yang sama, kita bisa mengurangi kesalahan sekaligus meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh kecamatan dan lembaga kepengurusan harus memastikan data aset di wilayah masing-masing tertib, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Hairul Imam, selaku ketua bagian, menegaskan pentingnya validitas dan sinkronisasi data aset antar perangkat daerah.
“Data aset adalah dasar dari perencanaan dan penganggaran. Jika datanya tidak valid atau tidak sinkron antar unit kerja, maka proses penganggaran dan pelaporan akan bermasalah. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala dan konsisten,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi antar OPD dan kecamatan.
“Koordinasi antara kecamatan, OPD, dan BPKD harus lebih kuat. Dengan data yang tertib dan seragam, pengelolaan BMD akan lebih efektif dan mengurangi risiko perbedaan data di kemudian hari,” ujarnya.
Jurnalis: Evi Susanti




