KABAR UPDATE | KOTA BANDUNG - Hasil panggilan Aanmaning yang dilakukan oleh pihak Jurusita pengadilan Negeri Bandung kepada pihak pihak terkait kasus gugatan tanah di kelurahan pasirluyu kecamatan Regol kota Bandung yang dilakukan pada hari Rabu 17/12/2025 ,kedua pihak menghadiri panggilan Aanmaning tersebut dan sidang di laksanakan di ruang sidang Aanmaning pengadilan Negeri klas 1 Bandung.
Selesai Menghadiri Sidang Pihak kuasa hukum Warga H.Agus Sumarna ,SH.MH mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya agak kecewa dengan dengan pihak pemerintah Kota Bandung yang di wakili oleh Kabag Hukum Kota Bandung
Oca Santosa yang malah menantang melakukan Eksekusi.
"Pihak kami sebenarnya ingin pihak Pemkot itu menyerahkan secara sukarela atau ganti banyar sesuai dengan bunyi
Putusan no 8 Pengadilan negri Bandung,dan kami secara Aturan hukum perdata juga telah mutlak menang karena dari mulai putusan pengadilan negri sampai Putusan MA di menangkan pihak kita,serta pengajuan PK dari pemerintah Kota Bandung telah d tolak juga jadi secara hukum kami telah mutlak pemilik lahan tersebut.Papar H.Agus Sumarna
H.Agus Sumarna menduga pihak Pemkot kota Bandung melalu Kabag Hukumnya ingin membenturkan warga dengan aparat khususnya dengan Satpol PP karena pihak Kuasa hukum Pemkot kota Bandung ingin mengajak eksekusi.
" Saya sangat menyayangkan pihak Kuasa hukum Pemkot Bandung yang seolah olah menantang eksekusi,kalau terjadi eksekusi kan pasti nantinya ada benturan antara aparat terutama satpol PP dengan warga dan bisa saja mengakibatkan korban seperti kasus Sekelimus,kemudian Nanti siapa yang akan bertanggung jawab, kalau bagi kamu sebagai pemenang putusan siap siap saja melakukan Eksekusi, dan dalam waktu dekat kami juga akan mengirim surat kepada pengadilan Negeri Bandung terkait Konsitering atau persiapan Eksekusi.Pungkasnya
Pihak awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kuasa hukum Pemkot Bandung terutama Kabag hukum tetapi mereka tidak ada yang ngasih statement atau penjelasan dan terkesan menghindar dari awal media.
Jurnalis: U Rahmawan


