KABAR UPDATE | SUKABUMI - Dugaan adanya potongan uang PIP 100rb persiswa ( 17/01/2026 ) oleh pihak Sekolah MTss Darul Muta'allimien Jl. Goalpara Kp. Cikaret Desa Sukaresmi kec. Sukaraja Kab Sukabumi menuai kericuhan terhadap orang tua siswa Penerima Manfaat(PM) dan tidak diperbolehkan.
Sebab berdasarkan aturan resmi (Permendikbud No. 10 Tahun 2020 & juknis PIP) menyebutkan dana harus diterima utuh 100% oleh siswa tanpa potongan. Hal itu dikatakan Paul Aktivis Pemerhati Pendidikan kepada media di rumah kediaman nya.
Paul menegaskan, meskipun orang tua menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas potongan uang PIP tersebut itu jelas cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Prinsip hukum: “Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum.” (Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata).
Pemotongan dana bantuan pemerintah yang tidak jelas dasar hukum nya itu bisa dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 ) hukuman 20 tahun penjara.
karena dana PIP bersumber dari APBN."Ujarnya.
Sementara keterangan dari orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada media bahwa dia dan ortu siswa lain nya merasa kecewa atas kelakuan pihak Sekolah.Pasalnya dari uang total penerimaan PIP 750rb dipotong tunggakan SPP dan potongan 100rb persiswa untuk para Guru akhirnya banyak PM yang menerima 335rb, 200rb dan 100rb.
Saat rapat orang tua siswa banyak yang tidak setuju jika uang PIP dipotong 100rb persiswa, kami rela kalau 50rb, namun pihak Sekolah keuekeuh di angka 100rb.
Saat dikonfirmasi media kabarupdate.net ke sekolah tersebut, Alhamdulillah kami di sambut baik oleh ibu Lilis bagian TU,di karenakan ibu Barkah kepala sekolah sedang ada tamu,
Saat di konfirmasi masalah kutipan/PUNGLI di Sekolah tersebut, Lilis membenarkan adanya pungutan itu, namun nilainya bervariatif Ada yang ,40rb,50rb-100rb dan Itu hasil dari musyawarah keikhlasan orang tua siswa dan komite.ucap Lilis.
Masih dengan Lilis, untuk Penerima Manfaat PIP terbagi 2 tahapan, tahap pertama sebanyak 50 orang,dan tahap kedua selang beberapa jam sebanyak 89 orang, jadi total penerima PIP DARUL MUTA'ALIMIN Sebanyak 139 Murid. Ucap Lilis.
Menurut Lilis, dengan adanya kutipan yang bervariatif dengan keikhlasan dan untuk kebutuhan biaya operasional/BOP, kepengurusan PIP dan lain-lain nya,
Lilis juga menginformasikan,kepada rekan media untuk di ketahui bahwasanya yang ada pemotongan ini bukan hanya di sekolah kami saja.dan pasti nya di sekolah yang lain juga ada dong, tegas nya.
Jurnalis: Evi Susanti


