Kasus Dugaan Penculikan Fam Fuk Jhong Memanas, GMBI Lebak Desak Kapolri Turun Tangan dan Gelar Perkara Khusus

Advertisement

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Label

Pengikut

Arsip Blog

Wikipedia

Hasil penelusuran

Entri yang Diunggulkan

HEBOH! Uang Sudah Disetor, Proyek Tak Kunjung Berjalan — Puluhan Mandor Klaim Rugi Ratusan Juta

KABAR UPDATE | LEBAK — Harapan puluhan mandor pemborong untuk mendapatkan pekerjaan melalui proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru ...

Kasus Dugaan Penculikan Fam Fuk Jhong Memanas, GMBI Lebak Desak Kapolri Turun Tangan dan Gelar Perkara Khusus

KABAR UPDATE
Sabtu, 29 Agustus 2026



KABAR UPDATE | LEBAK -  Penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, kembali menuai sorotan. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak secara resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perhatian dan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Jumat ( 27/8/2026 ).



Dalam surat tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak mendesak Mabes Polri menggelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta bebas dari dugaan intervensi.


Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum atas kasus yang dinilai memiliki perhatian luas di tengah masyarakat.


Menurut GMBI, Fam Fuk Jhong diduga mengalami penculikan secara paksa dan dibawa ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Atas dugaan tersebut, GMBI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.




GMBI menilai gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara tersebut.


“Kami meminta Bapak Kapolri untuk segera menggelar perkara khusus di Mabes Polri demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lebak. Kami ingin kasus ini ditangani secara transparan dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas King Naga.


Selain itu, GMBI menyatakan menolak apabila perkara tersebut nantinya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


GMBI berpendapat bahwa dugaan penculikan merupakan perkara serius karena menyangkut kebebasan dan kemerdekaan seseorang. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan sebelum menentukan langkah penyelesaian perkara.



Dalam pernyataannya, GMBI turut merujuk sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka menjadi dasar untuk mempertanyakan kemungkinan penerapan RJ dalam perkara tersebut.


GMBI juga menilai perkara ini telah menimbulkan perhatian dan keresahan publik, terlebih karena terdapat dugaan keterkaitan dengan lingkungan pejabat publik. Karena itu, mereka meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada pihak tertentu.


“Penculikan adalah kejahatan serius yang merampas kemerdekaan seseorang. Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional dan tidak ada upaya penyelesaian yang justru mengabaikan rasa keadilan korban maupun masyarakat,” ujar King Naga.



GMBI juga menyoroti persoalan mengenai kemungkinan pencabutan laporan polisi. Menurut mereka, ketentuan mengenai pencabutan laporan dalam jangka waktu tertentu hanya berlaku terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan, sehingga tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap perkara yang bukan delik aduan.


Atas dasar itu, GMBI meminta kepolisian tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menjadikan pencabutan laporan sebagai alasan untuk menghentikan pengusutan apabila unsur pidananya tetap ditemukan.



LSM GMBI Distrik Lebak menegaskan tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Mereka menyatakan akan membawa pengawalan hingga tingkat pusat untuk memastikan seluruh dugaan dalam kasus tersebut diperiksa secara menyeluruh.


GMBI juga mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, termasuk apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika perkara menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan,” tegas King Naga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yan


Jurnalis : Evi Susanti