KABAR UPDATE | SUKABUMI – Persoalan infrastruktur jalan, keberlangsungan pelayanan kesehatan, hingga perubahan data penerima bantuan sosial menjadi sejumlah aspirasi yang mengemuka dalam kegiatan Reses Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Kota Sukabumi.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astiana, S.E., M.M., menyampaikan bahwa reses menjadi momentum penting untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi agar mendapat perhatian pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Lembursitu, Agus, Ketua RW 07, perwakilan Dinas Sosial, tokoh masyarakat, alim ulama, serta warga setempat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah usulan perbaikan jalan yang hingga kini belum terealisasi. Feri menjelaskan, aspirasi tersebut tetap menjadi perhatian dan akan terus diperjuangkan, meskipun pelaksanaannya terkendala keterbatasan anggaran serta penyesuaian prioritas belanja daerah.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menentukan skala prioritas anggaran dengan tetap mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Ia berharap usulan perbaikan jalan dapat kembali masuk dalam perencanaan anggaran sehingga bisa direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
33.381 Peserta PBI-JKN Dinonaktifkan
Selain infrastruktur, Feri turut menyoroti keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Kota Sukabumi masih mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) sebagai upaya menjaga akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan.
Namun, sebanyak 33.381 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) disebut mengalami penonaktifan pada tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan, terlebih dengan adanya pengurangan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi.
Feri menegaskan, penyesuaian anggaran harus dilakukan secara cermat agar kebutuhan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Dinas Sosial Berikan Penjelasan soal Perubahan Data Bansos
Dalam sesi dialog, perwakilan Dinas Sosial juga memberikan penjelasan mengenai pemutakhiran data desil yang menjadi salah satu dasar dalam menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menyusul adanya keluhan warga terkait perubahan status penerima bantuan sosial. Sejumlah masyarakat mengaku sebelumnya menerima bantuan, tetapi kini tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Dinas Sosial menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami perubahan status dapat melakukan konsultasi dan mengusulkan pembaruan data melalui kelurahan maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemutakhiran data mencakup sejumlah aspek, di antaranya identitas kependudukan, pekerjaan, penghasilan, pengeluaran rumah tangga, kondisi tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, serta kepemilikan aset.
Pendapatan yang dilaporkan tidak hanya berasal dari pekerjaan formal, tetapi juga pekerjaan harian, perdagangan, jasa, maupun bantuan keluarga. Begitu pula kepemilikan kendaraan, tanah, sawah, kebun, rumah lain, dan aset lainnya harus disampaikan sesuai kondisi sebenarnya.
Melalui kegiatan reses tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan maupun penganggaran daerah.
Feri menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat harus menjadi perhatian dan dikawal agar tidak berhenti sebatas catatan dalam kegiatan reses, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Jurnalis : Evi Susanti



